Senin, September 13, 2010

Microsoft Akan Tindak Tegas Pembajak

Liputan6.com, Jakarta: Jonathan Selvasegaram, Legal Advisor for Intellectual Property Microsoft mengatakan, pihaknya sudah mengambil pendekatan yang bersifat edukatif sebelumnya. Tapi, pihaknya juga menyadari kebutuhan akan tindakan yang lebih tegas. Demikian diungkapkan dalam siaran persnya, Jumat (10/9).

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi pembeli dari masalah keamanan dan virus yang bebas ikut terbawa di dalam perangkat lunak bajakan, karena tingginya ancaman kejahatan cyber seperti phishing, hacking, dan perangkat lunak palsu.

Keamanan tersebut merupakan agenda utama bagi Microsoft untuk meyakinkan perusahaan dan konsumen untuk memiliki perangkat lunak yang asli dan aman di dalam komputer mereka. Microsoft sedang melakukan tindakan antipembajakan untuk mengidentifikasi para penjual PC yang diketahui menjual PC baru yang diinstal dengan perangkat lunak Microsoft bajakan kepada pembeli yang bermaksud membeli perangkat lunak asli.

Kampanye anti pembajakan itu akan dilakukan selama enam bulan ke depan berupa komunikasi langsung dengan penjual komputer yang sedang dilakukan saat ini. "Dalam tiga tahun terakhir, kami telah menghabiskan banyak waktu dan upaya untuk mengedukasi para dealer komputer mengenai kerugian akibat penjualan PC yang sudah terisi dengan perangkat lunak bajakan," katanya.

Dalam kampanye tersebut, penyidik swasta akan melakukan pembelian komputer baru secara acak dan mengirim komputer-komputer tersebut ke teknisi perangkat lunak yang akan menguji apakah komputer tersebut dijual dengan perangkat lunak asli dan berlisensi atau tidak. "Kami telah melakukan survei dan mengeluarkan surat yang bersifat edukatif dan peringatan kepada lebih dari 2000 dealer," katanya.

Dealer yang menjual komputer dengan perangkat lunak asli akan menerima surat penghargaan dari Microsoft. Sedangkan mereka yang tidak lulus akan menerima surat tuntutan hukum yang akan dikenakan tuntutan perdata atau dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk menghadapi tuntutan pidana.

Tidak ada komentar: